Cara Membuat Paspor Secara Online

Cara Membuat Paspor Secara Online
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan akan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Oleh karena minimnya informasi kepada publik maka sebagian besar anggapan masyarakat awam bahwa untuk membuat paspor itu adalah sangat sulit. Bahkan tidak sedikit diantaranya dalam membuat paspor mereka menggunakan calo atau istilah kerennya penyedia jasa. Padahal jika dilakukan sendiri secara online pembuatan paspor itu cukup mudah dan biayanya lebih murah. Bandingkan jika dikerjakan oleh para calo yang rata-rata mematok tarif Rp 500.000,- sampai dengan Rp 800.000,- per paspor.



Berikut Langkah-Langkah Membuat Paspor Online : ......
  • Buka terlebih dahulu situs resmi Direktorat Jendral Imigrasi Indonesia ► DISINI
  • Siapkan dokumen-dukumen identitas diri anda yang akan dibutuhkan sebagai syarat pembuatan paspor dan tentunya haruslah Original/asli yaitu : Akte Kelahiran / KTP / KK / Ijazah Terakhir / Surat Nikah - [bagi yang sudah menikah]
  • Scan semua kelengkapan dokumen tersebut dan siapkan dalam satu folder agar memudahkan saat anda meng-uploadnya nanti
  • Isi semua formulir isian yang ada di website tersebut
  • Apabila semua sudah di isi, uploadlah semua dokumen yang sudah anda scan tersebut
  • Jangan lupa klik "Simpan" untuk mendapatkan "Nama dan Nomor Pendaftaran"
  • Print/cetak bukti pendaftaran online tersebut
  • Pergilah ke kantor imigrasi terdekat dengan membawa hasil print bukti pendaftaran online
  • Sekitar ±15-30 menit kemudian, anda akan dipanggil dan anda akan diberikan Surat Tanda Bukti Pendaftaran - [tanpa foto paspor]
  • Tunggu hingga ada panggilan selanjutnya [biasanya sekitar 2 minggu]
  • Setelah tiba harinya untuk foto paspor, datangi kembali kantor imigrasi dan jangan lupa menyiapkan uang sekitar Rp 270.000 untuk biaya Buku Paspor - 24 halaman (tarif berlaku saat postingan ini dibuat)
  • Setelah di foto tunggu giliran untuk di ambil cap jari tangan anda
  • Setelah di ambil foto dan sidik jari lalu anda akan diminta untuk menunggu
  • Setelah mendengar nama anda dipanggil kembali berarti Buku Paspor anda sudah selesai dibuat
  • Selamat ! Anda sudah memiliki Paspor baru !

Baca Juga : Beli Pulsa All Operator Dan Token PLN Online


--
  |◄ Best Regards ►|
      Author Signature
Share Posted -► Facebook Twitter Google+ Linkedin
Cara Membuat Paspor Secara Online
Item Reviewed: Cara Membuat Paspor Secara Online 9 out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.
Admin |► Pengunjung yang budiman selalu ingat menggunakan tata bahasa dan kata-kata yang sopan serta relevan dengan topik postingan dalam berkomentar! ◄| #WelCOME! ^_^
Just load it!